Rabu, 24 Agustus 2011

Guys, benarkah pacaran itu haram? coba dikaji lagi deh.. ;)

Postingan si baka bone kali ini bukan merupakan murni keluar dari pikiran semrawutnya itu, postingan kali ini hanyalah sebuah tulisan copast yang dirasa-rasa, yaah..penting juga laah buat dipublish, mengingat banyaknya kesalahpahaman, kesalah-kaprahan, atau bahkan kesalahgunaan dari masyarakat pada era globalisasi sekarang ini. *saiki nyambungya kemana toh mas?* ahh..lupakan si baka, dia emang suka ngawur kalo lagi nulis blog. ga salah emang namanya baka. hahaha

Jadi kali ini yang nulis blog ini bukan si bone loh, melainkan fandi achmad. fandi achmad adalah versi serius dari pribadi yang sama dengan orang yang memiliki/mempunyai/have/..*cari bahasa itali di gugel translet*.. atau apalah gitu yah, intinya yang punya blog ini. titik.

Daan..inilah dia tulisan copast yang dirasa-rasa bagus sama si fandi yang ngaku2 serius padahal mukanya ngelucu mulu itu! check this out dengan sabar dan tekun yah! ;)
*ini bone yang nulis, tadi blog gw dibajak sama fandi* #eh... (?)

"Apakah berpacaran itu haram? Jika tidak bagaimana berpacaran yang baik menurut ketentuan Islam?" -tanya seorang lelaki kepada Bpk. M.Quraish Shihab, pakar tafsir Al-Misbah-

Jawaban beliau:
"Terlebih dahulu perlu Anda ketahui bahwa cinta-kasih adalah amal kalbu. Sulit sekali —kalau enggan berkata mustahil— untuk menghindarinya. Nabi SAW pernah berdoa sehubungan dengan perbedaan rasa cintanya kepada istri-istri beliau, “Inilah yang mampu aku lakukan, maka jangan tuntut aku menyangkut apa yang bukan di tanganku.”


Atas dasar ini, kita dapat berkata bahwa agama tidak melarang seseorang —walau masih belajar dan belum mampu kawin— untuk mencintai lawan jenisnya. Yang dilarang agama adalah melahirkan rasa cinta itu dalam bentuk yang dapat mengantar pada perzinaan.

Al-Qur’an surah al-Baqarah [2]: 235 menegaskan, Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu (walaupun masih dalam keadaan berkabung/‘iddah karena kematian suaminya) atau kamu menyembunyikan keinginan (cintamu) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka ....

Di sisi lain, perlu juga diingatkan bahwa sekadar adanya cinta di dalam hati belum mengantar seseorang untuk dapat dinamai berpacaran. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata pacaran sebagai “bercintaan, berkasih-kasihan antara teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, biasanya untuk menjadi tunangan (calon suami/istri)”.

Agama tidak melarang seorang berkasih-kasihan dan bercinta, karena hal tersebut merupakan naluri makhluk. Hanya saja agama menghendaki kesucian dan ketulusan dalam hubungan itu, sehingga ditetapkannya pedoman yang harus diindahkan oleh setiap orang, sehingga mereka tidak terjerumus di dalam fahisyah (zina dan kekejian lainnya).

Agama, misalnya, tidak melarang seseorang yang bermaksud menikah untuk berkenalan, bahkan menyampaikan minat (cinta)-nya kepada calon pasangannya, selama itu disampaikan secara terhormat dan tulus. (Lihat lebih jauh penjelasan saya di atas).

Pergaulan atau pertemuan muda-mudi, dalam batas-batas yang wajar sehingga terjamin tidak adanya pelanggaran agama dan moral, tidak dilarang agama. Bertemu dan bercakap di kelas, di hadapan teman-teman dan guru mereka, atau di pesta bersama ibu atau bapak atau keluarga mereka, pada dasarnya —dengan syarat di atas— tidak
dilarang agama.

Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh substansi yang dilarang, dan ini dinamai haram lidztih, seperti misalnya larangan memakan babi dan berzina, dan ada juga karena ia dapat mengantar pada substansi itu dan ini yang dinamai haram lighairih. Yang lidzatih tidak boleh dilanggar kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa, dalam arti bila tidak dilanggar akan mengakibatkan kematian. Dan pelanggaran yang dibolehkan itu pun hanya sebatas menghindarkan kematian. Sedangkan yang lighairih, dibenarkan untuk dilanggar kalau ada hajat atau keperluan yang mendesak, dalam arti “amat menyulitkan bila tidak dilakukan”.

Berzina terlarang karena substansi zina, tetapi membuka aurat atau berdua-dua dengan lawan jenis, terlarang bukan karena zatnya tetapi karena dapat mengantar pada perzinaan. Itu sebabnya orang sakit dibenarkan membuka auratnya jika hal tersebut diperlukan untuk pengobatan, dan berbicara dengan lawan jenis pun dibenarkan —jika
ada keperluan— misalnya seperti untuk tujuan mengawininya.

Al-Qur’an surah al-Isrâ’ [17]: 32 yang menyatakan, Janganlah mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji, mengandung larangan berzina yang bersifat substansial, karena dapat mengantar keperzinaan. Dalam konteks inilah perintah menjaga pandangan (QS. ar-Rûm [30]: 31) jika tidak akan keperluan —apalagi jika diduga pandangan itu akan mengantar pada zina.

Nabi SAW mengingatkan ‘Ali bin Abi Thalib sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzî, “Wahai "Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Pada yang pertama Anda ditoleransi, dan pada yang kedua Anda melakukan yang tidak wajar/berdosa.”

Riwayat lain menginformasikan bahwa seorang pemuda bernama al-Fadhl bin ‘Abbas, ketika haji wada’ menunggang unta bersama Nabi SAW. Ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh al-Fadhl. Nabi SAW pun memegang dagu al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu ‘Abbas.

Agama melarang wanita (dan pria) melakukan tabarruj al-jahiliyyah, satu istilah yang digunakan al-Qur’an (QS. al-Ahzâb [33]: 33) yang maknanya mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan birahi kepada selain pasangan yang sah (suami/istri). Akan tetapi, al-Qur’an tidak melarang perempuan (dan lelaki) berjalan di
hadapan lawan jenisnya selama cara jalannya tidak mengundang perhatian yang dapat menimbulkan hal-hal negatif.

Dalam bahasa al-Qur’an, ... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka “sembunyikan” (QS. an-Nûr [24]: 31). Yakni jangan
melakukan gerak-gerik yang dapat menimbulkan rangsangan dan menarik perhatian lawan jenis.

Ini bukan berarti al-Qur’an melarang pembicaraan atau pertemuan antara lelaki dan perempuan. Tidak! Hal itu dibenarkan asal sikap dan isi pembicaraan tidak mengundang rangsangan dan godaan.

Demikian maksud firman Allah dalam QS. al-Ahzâb [33]: 32, ... maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan negatif orang yang ada penyakit dalam jiwanya. Yang dimaksud “tunduk dalam berbicara” adalah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka”. Begitu sedikit dari adab pergaulan yang diajarkan Islam. Demikian, wallahu a‘lam.

(M. Quraish Shihab)"

Thanks banget buat agan2 yang udah sabar ngebaca blog yang sepanjang tali jemuran kos-kosan 7 lantai ini, moga-moga agan2 sekalian dapet hikmah dan ga menyalahgunakan ilmu dan ajaran Islam yang udah dipaparkan sama ahli tafsir diatas tadi ;)

So guys, kesimpulan dan pelajaran yang bisa kita petik hari ini adalah, bahwasanya sebenarnya fandi achmad dan baka bone itu adalah orang yang sama akan tetapi memiliki kepribadian yang berbeda. eh.. umm..kayaknya bukan itu yah kesimpulannya.. waah..parah nih si bone main bajak2 blog orang aje pas gw lagi izin pipis bentar ke wese. *lo kira ini di kelaas??*
*oh iya lupa, ini udah fandi lagi yang nulis ;D*

gw rasa agan2 sekalian udah lebih cerdas daripada gw untuk menyimpulkan sendiri pelajaran apa yang bisa kita petik dari artikel diatas :)
moga bermanfaat gan, dan juga jangan lupa, jangan misah2in antara kehidupan dunia sama kehidupan beragama. jangan jadi orang yang separatis deeh.. tapi juga jangan munafik kalo iman kita emang belom terlalu kuat. jangan sok2 ngumbar janji2 religi, jangan sok alim, atau bahkan bilang mo tobat yang padahal lo sendiri belom yakin bakalan bisa ngejalaninnya.

just be your self guys, jangan niru-niru orang lain, cukup pede aja dengan diri kita sendiri. jangan takut untuk berbuat salah, udah fitrah manusia untuk 'pernah' berbuat kesalahan. karna dari kesalahan itulah kita bisa belajar untuk jadi pribadi yang lebih baik lagi.

see yaa


bone
eh..fandi ;)

4 komentar:

  1. anyway, hari ini tepat setahun loh dari tanggal kejadian petualangan gw ke pekanbaru! ahaha :D

    BalasHapus
  2. bone mw nanya nih bon, coba deh perhatiin peregref bereket :

    "Para ulama menyatakan bahwa larangan agama ada yang disebabkan oleh substansi yang dilarang, dan ini dinamai haram lidztih, seperti misalnya larangan memakan babi dan berzina, dan ada juga karena ia dapat mengantar pada substansi itu dan ini yang dinamai haram lighairih. Yang lidzatih tidak boleh dilanggar kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa, dalam arti bila tidak dilanggar akan mengakibatkan kematian. Dan pelanggaran yang dibolehkan itu pun hanya sebatas menghindarkan kematian. Sedangkan yang lighairih, dibenarkan untuk dilanggar kalau ada hajat atau keperluan yang mendesak, dalam arti “amat menyulitkan bila tidak dilakukan”."

    lantas berzina itu haram lighairih atau haram lidzatih??

    berarti kalo ada orang yang sekarat tapi kalo diberi kebutuhan batin dia gak jadi mati...hajar aja bon...hhaa...

    BalasHapus
  3. permisi mas fandi.. hahhahaha... numpang lewat ya.hahahaha

    BalasHapus
  4. hahha, jadii qmu iftong yaa??

    BalasHapus

kalo ada yang mau ngasih komentar, bisa ngomen disinii